Minggu, 12 Oktober 2014

Hukum Talaq dan Iddah dalam Al Qur'an

Assalamu'alaykum wr wb

hukum talaq dan iddah
Talaq dan iddah

Hukum – Hukum Talaq dan Iddah yang diterangkan dalam Al-Qur’an ini menjadi dasar apa yang selama ini di pelajari di sekolah. Hukum-hukum ini wajib kita ketahui baik laki-laki atau pun perempuan. Karena nantinya jika sudah berkeluarga semua akan tahu fungsinya dan agar bisa menyelesaikan masalah dengan baik sesuai yang diajakan Allah SWT. Yang susahnya nanti jika tidak tahu hukum-hukum Allah dan malah mengada-adakan hukum sendiri tanpa pengetahuan, nah ini yang akan membuat kita menjadi kafir (ayat-ayat lain terkait >>).
Berikut ayat-ayat yang menerangkan tentang hukum Talaq dan Iddah di dalam surah ke 65 yaitu AT TALAQ

Beberapa ketentuan tentang talak dan ‘iddah


1. Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah diizinkan keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

asbabun nuzul ayat 1

dari Abu abbas bahwa abdu yazid (Abu rukanah) mentalaq istrinya, kemudian menikah lagi dengan seorang wanita madinah. istrinya mengadu kepada rasulullah dengan berkata, "Ya rasulullah, tidak akan terjadi hal seperti ini kerena si rambut pirang". Ayat ini turun berkenaan dengan pristiwa tersebut yang menegaskan bahwa kewajiban suami terhadap istrinya yang di talaq tetap harus ditunaikan sampai habis masa iddahnya, tapi dilarang tidur bersama (HR. Al Hakim)

2. Maka apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya


‘Iddah wanita yang sudah tidak haidh lagi, ‘iddah wanita yang kecil dan ‘iddah wanita hamil


4. Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka iddahnya adalah tiga bulan, dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

asbabun nuzul ayat 4

Dari Ubay bin ka'ab bahwa ketika turun ayat ini tentang iddah wanita di dalam surah Al Baqarah ayat 226-237, para sahabat berkata, "Masih ada masalah iddah wanita muda (yang belum haid), yang sudah tua (tidak haid lagi) dan yang hamil". maka turunlah ayat ini yang menegaskan bahwa masa iddah bagi wanita muda yang belum haid dan wanita yang sudah berhenti haid ialah tida bulan, sedang iddah bagi wanita hamil ialah hingga melahirkan (HR. Ibnu Jarir)

5. Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepadamu, barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.

6. Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

7. Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hukum Talaq dan Iddah dalam Al Qur'an

  • kisah keluarga Ali 'imran dalam Al Qur'anAssalamu'alaykum wr wbkeluarga 'imranAl-Qasas – Inilah kisah keluarga tauladan yang bisa kita ambil sebagai contoh dalam menjalani hidup dan kehidupan. Sesungguhnya oran ...
  • kabar gembira untuk orang-orang kafirAssalamu'alaykum wr wbLautan NerakaKafir – Inilah kabar gembira untuk orang – orang kafir terhadap Allah dan Rasulnya, mereka mendapat kabar yang menarik untuk diketahui ...
  • kisah qarun dalam Al QuranAssalamu’alaykum wr wbQarunAl-Qasas – Kisah Qarun diabadikan di dalam Al-Qur’an adalah sebagai pelajaran bagi orang-orang yang datang kemudian. Lihatlah bagaimana keadaa ...
  • doa agar mendapatkan keturunan (doa nabi)assalamu'alaykum wr wblucunnya . . .Terbuka-info - sudah lama menginginkan momongan namun tak kunjung mendapatkan? jangan berputus asa, anda perlu ingat keturunan itu ad ...
  • doa agar dijauhkan dari fitnahAssalamu'alaykum wr wbsikap buruk (memfitnah)Doa - Fitnah datang tidak tentu waktunya. bisa saja datang secara tiba-tiba bisa pula datang dengan secara perlahan. sebenar ...

0 komentar: