Minggu, 12 Oktober 2014

hukum li'an dalam Al Qur'an

Assalamu'alaykum wr wb

hukum lian dalam islam
li'an


Hukum –  Menurut istilah hukum islam , li’an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh isterinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya kemudian pada sumpah kesaksian kelima disertai persyaratan bahwa ia bersedia menerima laknat Allah jika ia berdusta adalam tuduhannya itu. Hukum li’an ini di dasari oleh ayat-ayat yang menerangkan tentang hal tersebut, ayat ayat yang menerangkan itu terdapat dalam Al Qur’an pada surah An Nur dari ayat 6 sampai dengan ayat 10. Berikut ayat-ayat-Nya . . .

6. Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersaksi dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.

7. Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika dia termasuk orang yang berdusta. [559]

559* : maksud ayat 6-7 adalah orang yang menuduh berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa dia benar dalam tuduhannya itu. kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan kena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fikih dikenal dengan li'an

Asbabun nuzul : dari ibnu abbas bahwa Hillal bin Umayyah mengadu kepada Rasulullah bahwa istrinya berzina. Nabi meminta bukti kepadanya dan kalau tidak, ia sendiri yang akan dicambuk. Hilal berkata, "Ya rasulullah, sekiranya salah seorang dari kami melihat laki-laki lain beserta istrinya, apakah ia mesti mencari saksi lebih dahulu?". nabi tetap meminta bukti atau ia sendiri akan yang akan di cambuk. Hilal berkata, "Demi Allah, Dzat yang mengutus engkau dengan kebenaran, sesungguhnya akulah yang benar, mudah-mudahan Allah menurunkan sesuatu yang melepaskanku dari hukuman cambuk". maka turunlah jibril membawa ayat ini sebagai petunjuk bagaimana seharusnya menyelesaikan masalah seperti ini. (HR. Bukhari)

8. Istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersaksi empat kali atas nama Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta,

9. Dan (persaksian) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri) jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar.

10. Dan sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu (niscaya kamu akan menemui kesulitan). Dan sesunguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Mahabijaksana.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : hukum li'an dalam Al Qur'an

  • sempurnakanlah timbanganAssalamu'alaykum wr wbNeracaKehidupan – Wahai orang-orang yang beriman, jadilah pedagang yang jujur agar engkau selamat. Janganlah kamu berbuat curang dan hendak menipu ...
  • perdaganan yang menyelamatkan dari azabAssalamu'alaykum wr wbperdaganganKehidupan – ingin berdagang? Tapi tidak tahu perdaganan yang baik di mata Allah? Nah inilah perdaganan yang mulia, jika kita semua berda ...
  • doa nabi sulaiman (bersyukur)Assalamu'alaykum wr wbberdo'aDoa - Bersyukurlah kepada Allah atas nikmat yang diberikan kepadamu. sekecil apa pun nikmat tersebut atau pun sebesar apapun nikmat yang All ...
  • fungsi bintang sebagai alat pelempar setanAssalamu’alaykum wr wbBintang-bintangTerbuka-info – Bintang bintang yang ada di langit itu adalah sebagai hiasan langit ketika malam. Bintang bintang itu bersinar b ...
  • kisah nabi syu'aib dalam al-qur'anssalamu'alaykum wr wbNeracaTerbuka-info - Kisah Nabi Syu'aib yang diceritakan di dalam Al-Qur'an Al-Karim sebagai pelajaran bagi kaum yang datang kemudian. Kaum syu'aib ...

0 komentar: