Assalamu'alaykum wr wb
![]() |
hubungan yang retak akibat zihar |
Terbuka-info - Zihar adalah suatu ungkapan kalimat yang intinya mengharamkan hubungan suami istri. ungkapan ini adalah kebiasaan orang arab pada zaman jahiliyah dahulu dengan tujuan dia (suami) tidak akan lagi menggauli istrinya (cerai). setelah islam datang kepada mereka yang di bawa oleh nabi Muhammad maka perbuatan itu tidak boleh lagi dilakukan. dan jika dilakukan maka suami istri tersebut tidak boleh bergaul dan apabila ingin kembali lagi maka harus membayar kafarat (Denda). untuk yang lebih jelasnya mari simak ayat-ayat yang menerangkan hukum Zihar ini
AL AHZAB
4. Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istri yang kamu zihar (664) itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).664* : Zihar ialah perkataan seorang suami kepada istrinya, “Punggungmu harambagiku seperti punggung ibuku”. Atau perkataan lain yang sama maksudnya. Adalah menjadi adat kebiasaan orang arab jahiliyah bahwa apabila dia berkata demikian kepada istrinya maka istrinya itu haram baginya untuk selama-lamannya. Tetapi setelah islam datang, maka haram untuk selama-lamanya itu di hapuskan dan istri-istri itu kembali halal baginya dengan membayarkan kafarat (denda)
Pelajaran untuk mengasuh Anak angkat :
5. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (665). Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
665* : maula-maula ialah hamba sahaya yang sudah dimerdekakan, atau seorang yang telah dijadikan anak angkat, seperti salim anak angkat Huzaifah, dipanggil maula Huzaifah.
37. Dan (ingatlah), ketika engkau (muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak kamu takuti. Maka ketika zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) (682) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.682* : setelah habis masa iddahnyaAsbabun nuzul ayat 37Dari Anas bahwa Zaid bin Tsabit mengadu kepada nabi tentang kelakuan zainab binti jahsy. Rasullullah bersabda, “Tahanlah istrimu”. Maka turunlah ayat ini yangmengingatkan rasulullah akan sesuatu yang tetap dirahasiakannya oleh dirinya telah diberitahukan oleh Allah (HR. Al Hakim)
38. Tidak ada keberatan apa pun pada nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunah Allah pada nabi-nabi yang telah terdahulu. Dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.
39. (yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah (683), mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang (pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat Perhitungan.683* : para rasul yang menyampaikan syariat-syariat Allah kepada manusia
40. Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu (684), tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
684* : Nabi Muhammad bukan ayah dari salah seorang sahabat, karena itu janda Zaid (Zainab) dapat dinikahi oleh rasulullah
AL MUJADALAH
1. Sesungguhnya Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat (833).883* : sebab turunnya ayat ini adalah berhubungan dengan persoalan seorang perempuan yang bernama Khaulah binti sa'labah yang telah dizihar oleh suaminya Aus bin samit, yaitu dengan mengatakan dengan istrinya, " kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku", dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli istrinya, sebagaimana dia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat jahiliyah, kalimat zihar seperti itu sudah sama dengan mentalak istri. Maka khaulah mengadukan halnya itu kepada Rasulullah, Rasulullah menjawab bahwa dalam hal ini belum ada keputusan dari Allah. Dan dalam riwayat yang lain rasulullah mengatakan, "Engkau telah diharamkan menggauli dengan dia". Lalu khaulah berkata, "suamiku belum menyebut kata-kata talak", kemudian khaulah berulang-ulang mendesak kepada Rasulullah agar menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-aya berikutnya.
2. Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.
3. Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian mereka menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.
4. Maka siapa yang tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi, barang siapa yang tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya ada azab yang sangat pedih.
Naaah... Itulah ayat-ayat yang ada di Al-Qur'an yang menjelaskan tentang zihar ini. ingatlah apa yang dikatakan Allah di atas apabila ingkar terhadap hukum / ketetapan yang sudah Allah turunkan maka akan di azab dengan azab yang pedih. Sungguh, tidak ada yang bisa lari dari azab Allah karena kita semua akan kembali kepada-Nya
0 komentar:
Posting Komentar